Cari Pertanyaan atau Jawaban
Kirim Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan khusus berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa.

Frequently Asked Question
gimna cara ikut lelang lewat e-proc
Anda bisa mendaftarsecara online atau offline. Untuk pendaftaran penyedia barang/jasa diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kota Mojokerto (www.lpse.mojokertokota.go.id) 2. Menerima konfirmasi email dan ikuti petunjuk dalam email tersebut 3. Melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi kantor LPSE Kota Mojokerto (dengan alamat LPSE Komplek Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Lantai 2, Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto (0321) 381480 untuk melakukan verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu : a. Akta Pendirian; b. KTP Pemilik Perusahaan; c. NPWP; d. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang; e. TDP; f. Form Pendaftaran; e. Form Keikutsertaaan Terima kasih
gmna cara daftar lelang lewat e-proc
Anda bisa mendaftarsecara online atau offline. Untuk pendaftaran penyedia barang/jasa diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kota Mojokerto (www.lpse.mojokertokota.go.id) 2. Menerima konfirmasi email dan ikuti petunjuk dalam email tersebut 3. Melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi kantor LPSE Kota Mojokerto (dengan alamat LPSE Komplek Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Lantai 2, Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto (0321) 381480 untuk melakukan verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu : a. Akta Pendirian; b. KTP Pemilik Perusahaan; c. NPWP; d. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang; e. TDP; f. Form Pendaftaran; e. Form Keikutsertaaan Terima kasih
apakah koperasi bisa ikut lelang?? syaratnya apa saja
bisa, dengan memenuhi syarat yang berdasarkan pada PP 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 dan pada perubahan PP 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 tentang persyaratan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
untuk mengikuti lelang, anda dapat melakukan pendaftaran sebagai Penyedia Barang/jasa melalui online di http://lpse.mojokertokota.go.id/eproc/rekanan/mendaftarconfirmemail
Selanjutnya, anda dapat mengikuti langkah yang ditentukan melalui email anda

lelang Alat Peraga sd scr e-proc yang seharusnya upload berakhir pada tgl 1 oktober 2011 pukul 12.00 ttp pkl 10.00 sistem mati dan 11.30 dinyalakan lagi, dan 11.45 sistem sdh dittp utk up-load, knp?
Mohon maaf, pukul 10 tadi telah terjadi upgrade database terpusat di Lkpp sehingga mengakibatkan eror pada aplikasi kami, namun jadwal lelang pada tahapan tersebut sudah kami undur hingga pukul 14.00
mohon maaf atas kesalahan yang terjadi
Bagaimana caranya untuk mengecek data penawaran yang sudah dikirim ke LPSE , sebab penawaran saya gugur karena surat penawaran harga tidak dikirim padahal dikirim ,terima kasih
Pengiriman penawaran harga melalui LPSE merupakan proses pengubahan data atau file dalam bentuk data sandi yang menghasilkan kunci yang hanya diketahui oleh pengirim. Sedangkan panitia hanya dapat membuka data atau file penyedia setelah kata kunci dikirim kepada panitia melalui LPSE (upload penawaran) sesuai jadwal waktu pembukaan penawaran. Apabila ada file yang menurut anda sudah dikirim tetapi menurut panitia file tsb tidak ada maka kemungkinan terjadil kesalahan dalam proses penyandian. Untuk lebih jelasnya anda dapat datang ke kantor LPSE dengan membawa copy file hasil penyandian untuk dicocokkan dengan file yang diterima oleh panitia.
apakah jaminan penawaran harus dikirim ke ULP sebelum penawaran suatu lelang , karena kan sdh discan dan diupload dan pada waktu klarifikasi kan harus ditunjukkan
Pada dasarnya jaminan penawaran harus dikirim ke ULP sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, namun demikian Panitia/ULP tidak boleh menggugurkan dengan alasan keterlambatan pengiriman jaminan penawaran, karena Panitia/ULP dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada penerbit jaminan berdasarkan scan jaminan yang telah diupload oleh peserta lelang.
Apabila kita diundang untuk klarifikasi pada suatu pelelangan , apakah harus direktur sendiri yang hadir atau bisa diwakilkan
Karena klarifikasi pada suatu pelelangan berdampak penting pada calon penyedia, maka seharusnya direktur sendiri yang hadir apabila berhalangan dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan yang diberikan kuasa adalah mereka yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya.
Ass.Wr.Wb. Pak saya sudah pernah terdaftar di lpse Kota Mjk.dan sudah dapat jawabat lewat Email,tetapi kemarin saya melakukan pendaftaran secara onlen gak bisa masuk,bagimana ya..
Wa'al wr.wb mohon maaf, pendaftaran online yg dimaksud seperti apa. apakah tidak dapat mengisi form secara online atau kah bapak tidak dapat login?? jika tidak dapat login, maka bapak harus melakukan verifikasi (secara offline) terlebih dahulu di verifikator bagian hukum. jika masih ada kesulitan bapak bisa datang di pelayanan LPSE Jl Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto Untuk Informasi pendaftaran secara offline dapat menghubungi Eko Rinawan di bagian Hukum Gedung Kantor Walikota lantai 2 Jl. Gajahmada no. 145 Mojokerto No telp : 0321 7281811
apabila pengadaan telah dilakukan slma 4 kali (lelang ulang) dan saat lelang terakhir ataw keempat itu ttap ada 2 org penyedia,bgmn proses lelang selanjutnya?masih gugur atau diulang apa penunjukan langsung??trims jwbannya
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 84 ayat (3) dinyatakan "Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan". Ayat (4) menyatakan "Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung."
Saya sudah mendaftar di LPSE kab Mojokerto apakah bila mengikuti lelang di LPSE kota mojokerto bisa memakai user ID n pasword yang saya punya
Pada dasarnya LPSE Kota Mojokerto sudah menyatakan tergagregasi dengan LPSE seluruh Indonesia, sehingga bagi Penyedia yang sudah mempunyai User Id dan Password pada salah satu LPSE sudah bisa Login ke LPSE Kota Mojokerto. Namun demikian apabila mengalami kesulitan Login ke LPSE Kota Mojokerto anda dapat datang langsung ke Kantor LPSE Kota Mojokerto di Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto (lantai 2). Kesulitan tersebut mungkin LPSE yang bersangkutan belum menyatakan agresasi dengan LPSE Kota Mojokerto atau trouble sistemnya.
Apakah pengadaan barang sebesar Rp.21.000.000,00 harus diumumkan di LPSE Kota Mojokerto
Pengadaan barang sebesar Rp. 21.000.000,00 dapat dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung. Berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 pasal 1 poin 32 "Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan / seleksi/penunjukan langsung". Jadi tidak ada kewajiban untuk mengumumkan di LPSE, sedangkan pemenang pengadaan langsung harus diumumkan di Website Pemerintah Kota Mojokerto, berdasarkan pasal 80 ayat 2 yang berbunyi "Pejabat pengadaan mengumumkan hasil pemilihan penyedia barang /Jasa setelah ditetapkan melalui website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi"
kapan adendum utk pengadaan jasa keamanan dan jasa cleaning service dikeluarkan krn kmrn di pertemuan tgl 5 april 2012 disepakati akan dikeluarkan hr ini tgl 9 april 2012 jam 12 keatas ? terima ksh
Karena lelang peket pekerjaan tersebut diproses secara manual, maka Addendum untuk Pengadaan Jasa Keamanan dan Jasa Cleaning Service dapat dilihat pada website www.mojokertokota.go.id
Pak, mau nanya. e-proc sama LPSE apakah sama ? karena setahu saya di LPSE itu ada yang lelang secara e-proc ada non e-proc. terkait inpres 4 % apakah e-proc atau non e-proc?
E-proc kepanjangan dari Elektronik Procurement artinya lelang secara elektronik, Sedangkan LPSE Singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Kedua istilah tersebut mempunyai arti yang hampir sama yaitu pelelangan secara elektronik. Menurut Perpres No. 54 Tahun 2010 istilah yang baku dipakai adalah LPSE yang dikembangkan oleh LKPP. Sedangkan yang dimaksudkan Inpres No. 17 Tahun 2011 yang mewajibkan 40% belanja barang dan jasa Pemda agar menggunakan SPSE adalah yang diproses secara elektronik bukan yang manual, karena yang diproses secara manual pendaftaran dan proses lelangnya semuanya harus secara manual, yang tercantum dalam SPSE hanya pengumuman lelangnya saja. Memang dalam SPSE untuk pengumuman lelang terdapat menu lelang secara elektronik atau secara manual.
yang saya dengar sudah keluar inpres yang menganjurkan 40% pengadaan di kab/kota harus eproc, apakah dikota mojokerto sudah mmelaksanakan inpres itu?
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pada prinsipnya Pemerintah Kota Mojokerto akan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk pelaksanaan Inpres No. 17 tahun 2011, yang ditindak lanjuti dengan Surat Kepala LKPP Nomor : 17/KA/02/2012 perihal Instruksi Presiden berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Kedua ketentuan tersebut intinya adalah setiap Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui LPSE minimal 40% dari anggaran belanja yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa. Pemerintah Kota Mojokerto akan melaksakanan ketentuan tersebut, yang secara teknis setiap SKPD wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui LPSE minimal 40% dari belanja pengadaan barang/jasa. Namun kami menyadari tidak semua SKPD bisa melaksanakan ketentuan ini karena memang Tupoksinya SKPD tersebut tidak banyak melakukan pengadaan barang/jasa Contoh : Inspektorat, Dispenduk Capil dsb. Tetapi kami tetap optimis secara umum di Tingkat Kota Mojokerto kekurangan tersebut akan terpenuhi dari SKPD lain yang banyak kegiatan pengadaan barang/jasa, seperti Dinas Pekerjaan Umum, RSUD, dsb.
Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pengadaan Langsung apa prosesnya juga dilelang? secara terbuka atau tertutup? Kalau tertutup kenapa ada pengumuman untuk pemenangnya?
berdasarkan perpres No 54 tahun 2010 ps 1 poin 32 : Pengadaan lamgsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan / seleksi/penunjukan langsung. untuk mengumumkan pemenang penadaan langsung dasarnya adalah ps 80 ayat 2 : Pejabat pengadaan mengumumkan hasil pemilihan penyedia barang /Jasa setelah ditetapkan melalui website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi
Kpd yg terhormat Bpk/Ibu pengurus lpse kota mjk,saya menanyakan kenapa pasword yg saya gunakan untuk login padahal sy sudah mendapatkan user dan pasword setelah mendaftar offline lewat balasan e-mail lpse dan sudah saya catat user dan pasword saya sendiri pada waktu mendaftar online,mohon solusinya dari pihak lpse,trima kasih
Trimakasih atas pertanyaannya, Mohon maaf sebelumnya apakah yang anda maksudkan user dan password anda tidak bisa login,, jika memang demikian bisa dimungkinkan anda lupa password/user. Maka anda dapat masuk pada menu penyedia dan klik 'lupa password' nanti anda dapat mengganti password anda lalu menyimpannya. Jika masih mengalami kesulitan bisa menghubungi kantor lpse kami.
Kapan kota mojokerto mengumumkan rencana umum pengadaan??rata2 kabupaten/kota semua sudah mengumumkan pada bulan januari. Kota mojokerto kapan??
Rencana Umum Pengadaan Kota Mojokerto akan diumumkan paling lambat dalam bulan ini (Februari) setelah proses verifikasi di Bagian Pembangunan
saya minggu kemarin mendaftar LPSE, dan 4 hari yang lalu saya mengisi data dan teryata dalam pengisian data saya di LPSE salah pada no NPWP nya. yang saya tanyakan bagaimana saya mengedit data saya yang sudah terlanjur salah, apakah saya harus membuat e-mail baru atau saya edit data yang lama
Anda tidak perlu mendaftar email baru karena data yang terlanjur dimasukkan dan salah bisa diedit dengan cara : 1. Datang ke lpse untuk melakukan verifikasi secara manual dengan membawa semua berkas pendaftaran sesuai petunjuk yang ada di lpse. Pada waktu anda datang verifikasi ke lpse anda langsung memberitahukan pada verifikator tentang kesalahan pemasukan data yang telah anda lakukan sehingga verifikator bisa membetulkan kesalahan yang dimaksud. 2. Apabila verifikasi telah di lakukan oleh verifikator maka anda mendapatkan user dan pasword sehingga anda dapat merubah sendiri data penyedia yang telah dimasukan pada menu yang tersedia.anda tidak perlu mendaftar email baru karena data yang terlanjur dimasukkan dan salah bisa diedit dengan
apakah semua lelang di pekot mojokerto menggunakan eproc?
Terimakasih atas pertanyaan anda berdasar perwali kota mojokerto no 36/2011 tentang juknis pelaksanaan dan pengendalian kegiatan 2012, bahwa pelaksanaan masalah lelang secara eproc atau tidak dikembalikan ke masing-masing SKPD, tetapi diwajibkan ada sebagian paket lelang yang dilaksanakan secara eproc di masing-masing SKPD.
Saya mengklik mendaftar sebagai penyedia barang/ jasa, tp kok belum mendapatkan email konfirmasi. Terima kasih Mohon jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan. Email konfirmasi akan terkirim makssimal 1 x 24 jam. Jika anda belum mendapatkan email konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam, mohon untuk menghubungi helpdesk LPSE Kota Mojokerto. Terima kasih.
Bagaimana cara mendaftar LPSE di Kota Mojokerto
Anda bisa mendaftarsecara online atau offline. Untuk pendaftaran penyedia barang/jasa diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kota Mojokerto (www.lpse.mojokertokota.go.id) 2. Menerima konfirmasi email dan ikuti petunjuk dalam email tersebut 3. Melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi kantor LPSE Kota Mojokerto (dengan alamat LPSE Komplek Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Lantai 2, Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto (0321) 381480 untuk melakukan verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu : a. Akta Pendirian; b. KTP Pemilik Perusahaan; c. NPWP; d. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang; e. TDP; f. Form Pendaftaran; e. Form Keikutsertaaan Terima kasih