14 November 2022 08:17

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan surat LKPP Nomor 29252/D.2.2/11/2022 Tanggal 12 November 2022 Perihal Pemberitahuan Penonaktifan Produk yang Terdampak Penertiban Kesesuaian Kode KBLI maka mohon kepada seluruh penyedia Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto melakukan langkah-langkah :

1. pembaruan KBLI di portal SIKAP (Sesuai user guide file terlampir)

2. Penyedia melakukan sinkronisasi data SIKAP di menu Pengaturan E-katalog

-masuk menu profil > pengaturan

- informasi penyedia > sinkronisasi SIKAP

3. Jika sudah dilakukan langkah 1 dan 2, silahkan capture KBLI yang ada katalog elektronik pada menu Profil> pengaturan >KBLI dan kirimkan melalui WA ke

- Diah (08893005990)

- Umi (082233848617)

- Trias (081390527586)

- Baldwin (085730794990)

Capture KBLI yang dikirimkan diberikan keterangan "Mohon mengaktifkan kembali produk kami ... (nama penyedia ekatalog) pada etalase ......(disesuaikan nama etalase)

contoh: "Mohon mengaktifkan kembali produk kami CV.Indah pada etalase Alat Tulis Kantor Kota Mojokerto"

Demikian agar menjadi perhatian.


ttd,

Pengelola Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto


Lampiran: