14 November 2022 08:17
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan surat LKPP Nomor 29252/D.2.2/11/2022 Tanggal 12 November 2022 Perihal Pemberitahuan Penonaktifan Produk yang Terdampak Penertiban Kesesuaian Kode KBLI maka mohon kepada seluruh penyedia Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto melakukan langkah-langkah :
1. pembaruan KBLI di portal SIKAP (Sesuai user guide file terlampir)
2. Penyedia melakukan sinkronisasi data SIKAP di menu Pengaturan E-katalog
-masuk menu profil > pengaturan
- informasi penyedia > sinkronisasi SIKAP
3. Jika sudah dilakukan langkah 1 dan 2, silahkan capture KBLI yang ada katalog elektronik pada menu Profil> pengaturan >KBLI dan kirimkan melalui WA ke
- Diah (08893005990)
- Umi (082233848617)
- Trias (081390527586)
- Baldwin (085730794990)
Capture KBLI yang dikirimkan diberikan keterangan "Mohon mengaktifkan kembali produk kami ... (nama penyedia ekatalog) pada etalase ......(disesuaikan nama etalase)
contoh: "Mohon mengaktifkan kembali produk kami CV.Indah pada etalase Alat Tulis Kantor Kota Mojokerto"
Demikian agar menjadi perhatian.
ttd,
Pengelola Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto